Mencium Istri Saat Puasa

Bercumbu dengan istri saat puasa?

Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata, “Pada suatu hari aku rindu dan hasratku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah mencium istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Ulama Al Lajnah Ad Daimah pernah ditanya, “Jika ada yang mencumbu istrinya di siang hari bulan Ramadhan tanpa bersetubuh, namun keluar mani di luar, bagaimana hukum dalam masalah tersebut?” Jawab para ulama di Komisi Fatwa tersebut, “Jika mencumbu istri tanpa adanya jima’ (hubungan intim) ketika dalam keadaan berpuasa Ramadhan, namun keluar mani, maka puasanya batal. Lalu saat itu yang melakukannya mesti menahan diri dari berbagai pembatal puasa hingga tenggelam matahari, kemudian puasa hari tersebut diganti dan banyaklah memohon ampun pada Allah karena kesalahan tersebut. Namun kesalahan ini tidak dikenai kewajiban kafarah (tebusan). Seharusnya yang menjalani puasa benar-benar menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak puasanya. Orang yang berpuasa mesti meninggalkan berbagai syahwat, makanan dan minuman karena Allah sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Bahaya Bicara Tanpa Ilmu

BAHAYA BICARA TANPA ILMU
.
Allah Ta’ala berfirman:

وَلاَ تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلاَلٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ
.
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadapa apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” (QS. An-Nahl: 116)

Syeikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baaz rohimahullahu berkata: “Berbicara tentang Allah tanpa ilmu termasuk perkara terbesar yang diharamkan oleh Allah, bahkan hal itu disebutkan lebih tinggi daripada kedudukan syirik. Karena di dalam ayat tersebut Alloh mengurutkan perkara-perkara yang diharamkan mulai yang paling rendah sampai yang paling tinggi.

Dan berbicara tentang Alloh tanpa ilmu meliputi: berbicara (tanpa ilmu) tentang hukum-hukumNya, syari’atNya, dan agamaNya. Termasuk berbicara tentang nama-namaNya dan sifat-sifatNya, yang hal ini lebih besar daripada berbicara (tanpa ilmu) tentang syari’atNya, dan agamaNya.” [Catatan kaki kitab At-Tanbihat Al-Lathifah ‘Ala Ma Ihtawat ‘alaihi Al-‘aqidah Al-Wasithiyah, hal: 34, tahqiq Syeikh Ali bin Hasan, penerbit:Dar Ibnil Qayyim]
.
Wallahu ta’ala a’lam.

Berbaik Sangka Pada Allah

H.U.S.N.U.D.Z.O.N.
.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan bergeser dua telapak kaki seorang hamba pada hari kiamat sampai dia ditanya (dimintai pertanggungjawaban) tentang umurnya dihabiskan untuk apa, tentang ilmunya bagaimana mengamalkannya, tentang hartanya; diperoleh dari mana dan dibelanjakan ke mana, serta tentang tubuhnya digunakan untuk apa.” (HR. Tirmidzi).
.
.
Kata Rasul, harta termasuk perhiasan dunia. Di tangan orang shalih, harta bisa menjadi sarana mendekatkan diri pada Allah Ta’ala. Tapi, di tangan orang fasik, harta justru berpotensi memberatkan dirinya kelak di pengadilan Allah Ta’ala. .
.
Maka, ketika ada orang fasik, bahkan kafir, tetapi ia bergelimang manisnya dunia, tak usah iri apalagi gundah gulana. Bisa jadi, itu istidraj buat mereka. Allah sedang mengumbar dan membikin mereka melambung angan-angan dan hawa nafsunya. Sampai ketika tiba waktunya, mata mereka akan terbelalak dan ternganga tatkala mengetahui bahwa manisnya dunia itu ternyata menjerat mereka di pengadilan Allah Ta’ala.
.
.
Sebaliknya, ketika ada orang yang tampak khusyuk dan begitu tertib menjaga diri dari dosa, tapi hidupnya begitu-begitu saja, bahkan fakir tanpa jeda, mungkin itu wujud kasih sayang Allah Ta’ala untuk dia. Dengan minimnya  dunia yang melekat pada orang itu, Allah ingin meringankan dan memudahkan hisabnya kelak di hari pembalasan, yang setiap amal makhluk tak akan luput dari perhitungan-Nya.

Hamil Diluar Nikah

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. Salah satunya adalah pacaran, penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini.

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:
Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan
Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

Kedua, Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya
Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya?
Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.

Ketiga, Wali Nikah
Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). Penjelasan selengkapnya tentang wali nikah telah dikupas di alamat: https://konsultasisyariah.com/urutan-wali-nikah

Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami. Sebagaimana yang pernah di jelaskan di: https://konsultasisyariah.com/menggauli-istri-yang-sedang-hamil.

Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)
Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina
Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya.
Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.
Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..
Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.
Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.
Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.
Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat
Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.
Allahu a’lam

Aqiqah Untuk Anak Yang Sudah Baligh

Pembahasan kita kali ini adalah hukum bagi orang tua yang belum sempat memberikan aqiqah bagi anaknya ketika bayi, hingga anaknya sudah menginjak usia baligh. Apakah anak ini masih perlu aqiqahi ayahnya?

Para ulama menganjurkan agar aqiqah disembelih pada hari ketujuh pasca kelahiran. Dalil tentang masalah ini adalah hadis dari Samurah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang harus disembelih di hari ketujuh, dicukur dan diberi nama. (HR. Ahmad 20083, Abu Daud 2840, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dan jika tidak memungkinkan di hari ketujuh, maka aqiqah dilakukan pada hari ke-14. Jika tidak memungkinkan, aqiqah dilakukan di hari ke-21. Dan ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Hambali dan salah satu pendapat dalam Malikiyah. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/278)

Bagaimana jika lebih dari 21 hari?
Menurut syafi’iyah, aqiqah masih menjadi tanggung jawab itu hingga si anak menginjak usia baligh.

Dalam ensiklopedi fiqh dinyatakan,

وقال المالكية: إن وقت العقيقة يفوت بفوات اليوم السابع. وقال الشافعية: إن وقت الإجزاء في حق الأب ونحوه ينتهي ببلوغ المولود

Menurut Malikiyah, waktu kesempatan aqiqah menjadi hilang jika sudah berlalu hari ketujuh kelahiran. Menurut Syafiiyah, bahwa waktu bolehnya bapak atau siapapun mengaqiqahi anak, berakhir sampai baligh. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 30/279)

Jika anak sudah baligh dan belum diaqiqahi maka tanggung jawab orang tua telah berakhir dan selanjutnya anak bisa meng-aqiqahi dirinya sendiri. Dalam Fatwa Syabakah Islamiyah dinyatakan,

وقال الشافعي: إن أخرت إلى البلوغ، سقطت عمن كان يريد أن يعق عنه، لكن إن أراد هو أن يعق عن نفسه، فعل

Imam as-Syafii mengatakan, jika aqiqah tertunda sampai anak itu baligh, maka telah gugur tanggung jawab orang yang meng-aqiqahinya. Akan tetapi jika dia ingin mengaqiqahi diri sendiri, oleh dilakukan. (Fatwa Syabakah Islamiyah, no. 16868)

Kesimpulan dalam madzhab Syafiiyah bisa kita jadikan acuan, bahwa tanggung jawab orang tua untuk memberi aqiqah anak, berakhir ketika sang anak sudah baligh.

Demikian, Allahu a’lam.

Suami Menolak Hubungan Suami Istri

Mau tanya Ustadz

Jika suami yg menolak ajakan istri utk jima’. Samakah hukumnya dg istri yg menolak jima’?

Hamba Allah, di Jateng.

Jawaban:

Bismillah walhamdulillah was sholaatu wassalam’ala Rasulillah wa ba’du.

Tentang istri yang menolak berhubungan dengan suami tanpa uzur, telah dijelaskan dalam hadis dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ اِمْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا اَلْمَلآئِكَةُ حَتىَّ تُصْبِحَ

“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, malaikat melaknat sang istri sampai waktu subuh.” (HR. Bukhari: 11/14)

Kami tambahkan keterangan “tanpa uzur“, karena jika istri menolak karena alasan beruzur, seperti sakit, kelelahan, atau suaminya yang bersikap kurang ajar, tidak memenuhi hak istri, maka jika sang istri menolak tidak terkena ancaman hadis ini. (Lihat: Faidhul Qodir 1/344)

Apakah hukuman di atas berlaku sama kepada suami yang menolak berhubungan dengan istri tanpa uzur?

Tidak berlaku sama. Karena dalam hukuman seperti ini tidak bisa diberlakukan analogi (qiyas). Syekh Kholid Al Muslih menerangkan,

أما شمول الوعيد الوارد في حديث أبي هريرة فمحل نظر؛ لأن النص جاء خاصاً في امتناع المرأة من زوجها، والقياس في مثل هذا ممتنع، والله أعلم.

“Adapun keberlakuan ancaman pada hadis di atas, pada suami yang menolak ajakan berhubungan istri, maka tidak tepat. Karena hadis di atas berkaitan masalah khusus: istri yang menolak ajakan suaminya. Dalam hal seperti ini tidak bisa memberlakukan qiyas.”

Ancaman hadis di atas berlaku khusus untuk istri, karena:

– Pada umumnya istri adalah pihak yang dipinta, adapun suami adalah yang meminta, jarang istri yang meminta. Dan penolakan tidak mungkin terjadi kecuali dari pihak yang dipinta. Hadis di atas bicara tentang seorang yang menolak. Sehingga ancaman pada hadis di atas lebih dominan ditujukan kepada pihak yang penolakan lebih sering terjadi padanya, yaitu yang berstatus dimintai / istri.

– Wanita lebih kuat bersabar menahan syahwat biologis dibandingkan pria. Sehingga dampak negatif dari tidak tersalurkannya kebutuhan biologis pria, lebih besar daripada yang dampak dari yang tidak kebutuhan biologis wanita.

– Tabiatnya pria, tidak bisa diajak berhubungan kecuali telah muncul gairahnya. Berbeda dengan wanita yang tabiatnya adalah obyek seksual (jimak), dia bisa melakukan jimak baik telah muncul gairah ataupun belum.

(Alasan-alasan di atas disimpulkan dari keterangan Dr. Sami bin Abdulaziz al-Majiddi di islamtoday.net. Beliau adalah dosen di Universitas Muhammad bin Su’ud, Riyadh, Saudi Arabia)

Lantas apakah hukuman untuk suami yang menolak jimak? Bukankah kesimpulan ini menunjukkan tidak adil kepada wanita?

Maha suci Allah dan syari’at-Nya dari tuduhan ini. Islam adalah agama terbaik dan paling sempurna yang diturunkan oleh Tuhan semesta alam. Aturannya hikmah dan penuh keadilan. Prasangka seperti itu muncul karena kedangkalan ilmu dan akal kita. Setelah seorang mengilmui, maka seorang akan semakin berdecak kagum dengan agama ini. Oleh karenanya Allah ta’ala mengatakan,

إِنَّمَا يَخۡشَى ٱللَّهَ مِنۡ عِبَادِهِ ٱلۡعُلَمَٰٓؤُاْۗ إِنَّ ٱللَّهَ عَزِيزٌ غَفُورٌ

Hamba – hamba Allah yang paling takut kepada-Nya, adalah orang-orang yang berilmu. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Maha Pengampun. (QS. Fathir : 28)

Dalam memahami sebuah hukum syariat, tidak hanya melalui satu dalil. Namun perlu juga melihat pada dalil lain karena semua dalil Qur’an dan Sunnah saling menguatkan dan menafsirkan. Dijelaskan dalam dalil-dalil yang lain, suami yang menolak ajakan berhubungan istrinya, dia telah melanggar hadis – hadis berikut :

[1] Hadis Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma.

Nabi shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

ألا كلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته ، فالأمير الذي على الناس راع وهو مسئول عن رعيته ، والرجل راع على أهل بيته وهو مسئول عنهم ، والمرأة راعية على بيت بعلها وولده وهي مسئولة عنهم ، والعبد راع على مال سيده وهو مسئول عنه ، ألا فكلكم راع وكلكم مسئول عن رعيته

“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya. Seorang Amir (pemimpin negara) adalah pemimpin dan ia akan ditanya tentang rakyat yang dipimpinnya. Seorang lelaki/suami adalah pemimpin bagi keluarga nya dan ia akan ditanya tentang mereka. Wanita/istri adalah pemimpin terhadap rumah suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah pemimpin terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang orang yang dipimpinnya.” (HR. Muslim)

[2] Hadis Mi’qol bin Yasar.

Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما راعٍ استرعى رعية فغشها فهو في النار

Pemimpin siapa saja yang menipu rakyatnya, maka dia di neraka. (HR. Bukhori, Muslim dan Ahmad)

[3] hadis Ibnu Abbas, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam,

ثلاثة لا ترفع صلاتهم فوق رءوسهم شبرا : رجل أم قوما ، وهم له كارهون ، وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط ، وأخوان متصارمان

“Tiga orang yang shalat mereka tidak akan terangkat melebihi kepala mereka walau sejengkal saja: seseorang yang mengimami satu kaum semetara mereka membencinya, wanita yang tidur semetara suaminya marah kepadanya, dan dua saudara yang saling memutuskan hubungan.” (HR. Ibnu Majah)

[4] Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن الله سائل كل راع عما استرعاه ، أحفظ ذلك أم ضيع ؟ حتى يسأل الرجل عن أهل بيته

“Sesungguhnya Allah akan meminta setiap pemimpin untuk bertanggung jawab. Apakah dia menjaga tanggung jawab itu atau dia lalai? Sampai-sampai, seorang lelaki akan diminta bertanggung jawab atas keluarganya.” (HR. Ibnu Hibban, dinilai shahih oleh Al-Albani dalam Ghayatul Maram, no. 271)

[5] Hadis yang lain Nabi shalallahu alaihi wa sallam menerangkan,

ما من عبد يسترعيه الله رعية فلم يحطها بنصحه إلا لم يجد رائحة الجنة

“Tidaklah seorang hamba dibebankan tanggung jawab oleh kemudian dia abai, melainkan dia pasti tak mencium aroma surga.” (HR. Bukhari)

[6] Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Seseorang sudah pantas disebut berdosa bila dia menyepelekan tanggung jawabnya.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud; riwayat dari Ibnu Umar; dinilai hasan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 827)

Serta masih banyak ayat dan hadis lain yang menjadi ancaman untuk para suami yang menyia-nyiakan hak istrinya.

Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk dapat menunaikan hak orang-orang yang memiliki hak atas kita.

Bolehkah Menantu Menolak Menafkahi Mertua?

Menantu Tidak Berkewajiban Menafkahi Mertua?
Pertanyan:

Siapakah yang berkewajiban menafkahi mertua ustadz, saya seorang suami melihat mertua selalu minta jatah uang bulanan ke istri saya. Padahal mertua saya punya anak laki-laki juga. Terimakasih.

Jawaban:

Bismillah, alhamdulillaah wasshalaatu wassalaamu ‘ala rasuulillaah. Ammaa ba’du;

Seorang laki-laki yang telah menikah wajib menafkahi istrinya. Adapun mertuanya tidaklah termasuk tanggungan wajib. Maka tidak dibenarkan jika seorang istri mengambil harta suaminya untuk diberikan kepada orang tuanya kecuali dengan izin serta keridhaan suami.

Lantas siapakah yang wajib menafkahi mertua?

Yang wajib menafkahi mertua adalah anak-anaknya. Sekiranya seorang istri memiliki harta pribadi (bukan harta suami) dan dia memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya, maka wajib baginya untuk menafkahi kedua orang tuanya yang fakir. Karena secara umum menafkahi kedua orang tua adalah kewajiban atas anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Dan hal itu termasuk bentuk bakti kepada keduanya.

Ibnul Mundzir (318 H) berkata:

أجمع أهل العلم على أن نفقة الوالدين الفقيرين اللذين لا كسب لهما، ولا مال، واجبة في مال الولد…

“Telah sepakat ahli ilmu bahwa nafkah kedua orang tua yang fakir yang tidak memiliki penghasilan dan tidak memiliki harta adalah sebuah kewajiban pada harta seorang anak. (Al-Mughni: 8/212)

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu anha, Nabi ﷺbersabda:

إنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلَ الرَّجُلُ مِنْ كَسْبِهِ، وَإِنَّ وَلَدَهُ مِنْ كَسْبِهِ.» رواه أبو داود.

“Sungguh sebaik-baik makanan yang dimakan oleh seseorang adalah dari hasil usahanya dan sesungguhnya anak dia adalah bagian dari hasil usahanya.” (HR. Abu Dawud)

Hadits ini menerangkan bahwa orang tua memiliki hak atas harta anaknya. Maka boleh bagi keduanya untuk mengambil darinya. Tentu dengan beberapa syarat seperti;

(1) Mengambil sebatas yang tidak bermudharat bagi anaknya,

(2) Tidak mengambil harta yang berkaitan dengan kebutuhan anak,

(3) Tidak mengambil untuk diberikan kepada anaknya yang lain. Dan sebagian ulama menjelaskan hal tersebut hanya diperbolehkan dalam kondisi ketika orang tua membutuhkan saja.

Seorang anak -baik laki ataupun perempuan- wajib untuk menafkahi kedua orang tuanya apabila dalam kondisi berikut;

Pertama: Fakirnya kedua orang tua serta tidak mampunya mereka bekerja,

Kedua: Anak berkecukupan dan memiliki harta yang lebih dari kebutuhannya.

Akan tetapi telah terjadi perselisihan dikalangan para ulama siapakah yang wajib menafkahi kedua orang tua apabila memiliki anak laki-laki dan perempuan.

Ibnu Qudamah (682 H) dalam Al-Mugni berkata:

وإن اجتمع ابن وبنت، فالنفقة بينهما أثلاثا، كالميراث. وقال أبو حنيفة: النفقة عليهما سواء؛ وقال الشافعي: النفقة على الابن؛ لأنه العصبة.

“Jika berkumpul anak laki-laki dan perempuan, maka nafkah antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan. Dan berkata Abu Hanifah: Nafkah atas keduanya sama. Dan berkata Syafi’i: Nafkah itu atas anak laki-laki, karena ia adalah Ashabah (Ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan).” (Al-Mughni: 8/219)

Maksud dari “antara keduanya dibagi sepertiga bagian seperti dalam warisan” yaitu karena dalam warisan bagian satu orang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan. Misal orang tua yang memiliki satu anak laki-laki dan satu anak perempuan maka anak laki-laki wajib memberikan nafkah dua pertiga bagian dan anak perempuan sepertiga bagian. Apabila memiliki satu anak laki-laki dan dua anak perempuan maka nafkah dibagi empat bagian dua bagian atas anak laki-laki dan dua bagian atas dua anak perempuannya. Dan begitu seterusnya.

Ini adalah yang wajib, akan tetapi sekiranya salah satu dari mereka telah mencukupi nafkah orang tuanya maka gugur kewajiban nafkah atas saudara yang lain. Dan baginya pahala disisi Allah Ta’ala. Atau semua sepakat dengan jumlah tertentu atas masing-masing mereka.

Wallahu ta’ala a’lam.

Menyuruh Anaknya Bercerai Karena Tidak Sholat

Menantu Tidak Shalat, Orang Tua Menyuruh Anak Perempuannya Bercerai
Pertanyaan:

Assalamualaikum pak ustadz, dari awal pernikahan memang bpk saya tidak merestui kami, dikarenakan suami saya jarang2 sholatnya dari awal pernikahan pun belum pernah dia sholat aplg sholat jumat. Lalu suami sya sering tidak mengizinkan saya nginep dirumah ortu saya, ketambah saya sering sakit dan BB saya turun drastis. Karna tidak nyaman tinggal bersama mertua yang masih suka judi. Lalu ortu saya menyuruh saya untuk bercerai, tapi saya bingung ustad karna dari awal sya menikah hanya untuk ibadah. Apa yang harus saya lakukan pak ustad

Via Tanya Ustadz for Android

Jawaban:

Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ‘alaa rasuulillaah wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin. Amma ba’du;

Diantara kesempurnaan syariat islam adalah bagaimana islam telah mengajarkan pemeluknya dalam melangkah kepada bahtera pernikahan. Agama ini mensyariatkan wali bagi wanita yang hendak menikah. Diantara hikmahnya ialah wali lebih memahami siapa yang lebih baik yang dapat menjadi pemimpin bagi putrinya. Oleh sebab itu hendaknya seorang wanita mentaati ayahnya dalam pemilihan jodoh selama yang menjadi dasar adalah keshalihan pelamar. InsyaAllah keberkahan ada didalam mentaati keduanya.

Bolehkah seorang ayah atau ibu menyuruh anak perempuannya bercerai?

Pada asalnya kedua orang tua tidak boleh menyuruh anak perempuannya bercerai kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat. Yang demikian termasuk Takhbib yaitu merusak hubungan seorang istri dengan suaminya. Perbuatan seperti ini termasuk hal yang diharamkan. Terdapat sebuah hadits yang mengancam seseorang yang melakukannya. Rasulullah ﷺ bersabda:

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا

Bukan termasuk golongan kami seseorang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya. (HR. Abu Daud)

Ibnu Taimiyah (728 H) ditanya tentang wanita yang disuruh cerai oleh ibunya, apakah ia berdosa sebab ibunya mendoakan keburukan atasnya. Beliau menjawab:

إذا تزوجت لم يجب عليها أن تطيع أباها ولا أمها في فراق زوجها ولا في زيارتهم ولا يجوز في نحو ذلك؛ بل طاعة زوجها عليها إذا لم يأمرها بمعصية الله أحق من طاعة أبويها {وأيما امرأة ماتت وزوجها عليها راض دخلت الجنة}

Apabila seorang wanita telah bersuami maka tidak wajib mentaati ayah dan ibunya untuk bercerai dari suaminya, tidak pula untuk mengunjungi mereka atau yang semisalnya. Bahkan mentaati suami selama tidak menyuruh bermaksiat kepada Allah lebih diutamakan dari mentaati kedua orang tuanya. (dalam sebuah hadits) “Sekiranya seorang wanita meninggal dan suaminya ridha terhadapnya niscaya ia masuk surga.”

Kemudian beliau melanjutkan:

وإذا كانت الأم تريد التفريق بينها وبين زوجها فهي من جنس هاروت وماروت لا طاعة لها في ذلك ولو دعت عليها. اللهم إلا أن يكونا مجتمعين على معصية أو يكون أمره للبنت بمعصية الله والأم تأمرها بطاعة الله ورسوله الواجبة على كل مسلم

Dan apabila ibu menginginkan perpisahan antara putrinya dengan suaminya maka dia termasuk jenis Harut dan Marut. Tidak ada ketaatan kepadanya dalam hal itu walaupun ibunya mendoakan keburukan atasnya. Kecuali jika keduanya berkumpul diatas kemaksiatan atau suaminya memerintahkan kepada putrinya untuk bermaksiat kepada Allah sedangkan ibunya memerintahkkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya yang wajib atas setiap muslim. (Majmu’ Al-Fatawa: 33/112-113)

Seorang anak perempuan yang telah menikah maka suaminya lebih berhak daripada kedua orang tuanya dan lebih wajib untuk ditaati selama tidak dalam kemaksiatan. Tentunya didalam hal ini karena hikmah yang besar. Terdapat banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan suami lebih wajib ditaati daripada kedua orang tua. Diantaranya;

Ummul Mukminin Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata:

سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ؟ قَالَ: «زَوْجُهَا» قُلْتُ: فَأَيُّ النَّاسِ أَعْظَمُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ؟ قَالَ: «أُمُّهُ»

Aku bertanya kepada Nabi ﷺ siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan oleh seorang wanita? Maka Nabi ﷺ menjawab: Suaminya. Kemudian Aisyah Radhiyallahu ‘anha kembali bertanya: lalu Siapakah orang yang paling besar haknya untuk ditunaikan seorang laki-laki? Nabi ﷺ menjawab: Ibunya. (HR. An-Nasa’i)

Nabi Muhammad ﷺ berkata kepada seorang wanita:

«أَذَاتُ زَوْجٍ أَنْتِ؟» قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ: «كَيْفَ أَنْتِ لَهُ؟» قَالَتْ: مَا آلُوهُ إِلَّا مَا عَجَزْتُ عَنْهُ، قَالَ: «فَانْظُرِي أَيْنَ أَنْتِ مِنْهُ، فَإِنَّمَا هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ»

Apakah kamu bersuami? Dia menjawab; Iya. Nabi ﷺ kembali bertanya; Bagaimana kepatuhanmu kepadanya? Wanita itu menjawab; Aku tidak pernah enggan menunaikan haknya kecuali apa yang aku tidak mampu. Lalu Nabi ﷺ bersabda; Lihatlah dimana dirimu dihadapannya karena sesungguhnya ia adalah surgamu atau nerakamu.” (HR. Ahmad)

Ibnu Qudamah (620 H) menukilkan perkataan imam Ahmad dalam kitabnya Al-Mughni:

قال أحمد، في امرأة لها زوج وأم مريضة: طاعة زوجها أوجب عليها من أمها، إلا أن يأذن لها.

Imam Ahmad berkata tentang seorang wanita yang memiliki suami dan ibunya sedang sakit: mentaati suaminya adalah lebih wajib baginya dari ibunya, kecuali atas izin suami kepadanya. (Al-Mughni: 7/295)

Maka seorang wanita tidak wajib mentaati perintah kedua orang tuanya untuk bercerai. Meskipun demikian hendaknya ia tetap selalu berbakti kepada keduanya dengan terus bersilaturrahmi, mengunjunginya dan menunaikan hak-haknya yang lain. Begitu juga hendaknya sang suami memberikan kesempatan dan membantu istrinya dalam berbakti kepada kedua orang tuanya.

Hal diatas adalah keadaan apabila keduanya berkumpul diatas ketaatan. Lalu bagaimana jika sang suami tidak shalat?

Jika Suami Tidak Pernah Shalat
Terkait seorang suami yang tidak shalat maka ini adalah permasalahan yang tidak bisa dianggap biasa. Shalat adalah rukun islam yang kedua. Shalat adalah tiang agama. Shalat adalah amalan yang pertama kali akan dihisab pada hari kiamat yang sekiranya sholatnya baik maka beruntung dan selamatlah ia, jika sebaliknya maka rugi dan celakalah ia. Apabila seseorang tidak shalat karena mengingkari kewajibannya maka ia dihukumi kafir keluar dari agama islam dengan kesepakatan kaum muslimin.

Sedangkan apabila seseorang meninggalkan shalat karena malas, sebagian ulama berpendapat hukumnya adalah murtad keluar dari islam dan sebagian berpendapat dia adalah orang fasik, pelaku dosa besar yang dosanya lebih besar dari dosa mencuri, membunuh, zina atau dosa-dosa besar lainnya. Maka apakah seseorang rela apabila keislamannya diperselisihkan oleh para ulama karena ia malas tidak mau shalat?

Adapun apa yang harus dilakukan oleh seorang istri apabila suami tidak shalat telah dibahas dalam artikel sebelumnya. Silahkan dibaca pada artikel berikut:

Jika Suami Tidak Pernah Shalat
Pertanyaan:

Suami sama sekali tidak pernah shalat wajib tapi dia adalah tipe suami yang baik dan bertanggung jawab walau memang temperamental. Apakah saya harus terus mempertahankan rumah tangga sedangkan pemimpinnya tidak pernah shalat? Saya sudah sangat lelah menasehatinya dengan berbagai cara tapi tetap saja susah.

Terimakasih atas penjelasannya

Dari: Nuyun

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah wa ba’du,

Sebelum mengupas tentang masalah yang Anda tanyakan, kita perlu memahami hukum meninggalkan shalat.

Ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya statusnya kafir. Karena berarti dia mengingkari hukum Allah dan ayat Alquran yang memerintahkan untuk mengerjakan shalat. Misalnya, ada orang beranggapan bahwa shalat itu tidak wajib, yang penting ingat Allah, itu sudah cukup.

Orang yang memiliki keyakinan semacam ini dihukumi murtad para ulama.

Sedangkan orang yang meninggalkan shalat, namun masih meyakini kewajibannya, diperselisihkan oleh ulama, apakah dihukumi murtad ataukah masih muslim.

Imam Abu Hanifah, Malik, dan asy-Syafii berpendapat, tidak kafir, namun orang fasik. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukumannya. Imam Malik dan asy-Syafii berpendapat, orang yang meninggalkan shalat hukumannya dibunuh. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat, dia dita’zir dan tidak dibunuh. Sementara itu, Imam Ahmad berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir dan keluar dari islam (Tarik ash-Shalah, hlm. 1).

Ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat, statusnya murtad, berdalil dengan beberapa hadis, diantaranya,

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة

“Sesungguhnya batas antara seorang muslim dengan kesyirikan atau kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim)

Dari Buraidah bin Hashib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ، فمن تركها فقد كفر

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat. Siapa yang meninggalkan shalat maka dia kafir.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Nasai, dan Ibnu Majah).

Keterangan Abdullah bin Syaqiq, seorang tabiin,

كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرَوْنَ شَيْئًا مِنَ الأَعْمَالِ تَرْكُهُ كُفْرٌ غَيْرَ الصَّلَاةِ

Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat. (HR. Turmudzi dan dishahihkan al-Albani).

Keterangan di atas memberi peringatan keras bagi kita tentang bahaya meninggalkan shalat. Meskipun ulama berbeda pendapat tentang status kafir dan tidaknya, namun para ulama sepakat untuk memberikan ancaman yang sangat keras bagi orang yang meninggalkan shalat. Terlebih jika kita menguatkan pendapat yang menyatakan bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah orang murtad.

Kemudian, terkait status suami yang tidak pernah shalat, ada 2 keadaan yang perlu diperhatikan,

Pertama, si calon suami sudah meninggalkan shalat sejak sebelum menikah

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya seorang wanita yang menikah dengan lelaki yang tidak pernah melaksanakan shalat. Sebelumnya, Imam Ibnu Utsaimin termasuk ulama yang menilai kafir orang yang meninggalkan shalat.

Beliau menjawab,

Jika akadnya dilakukan ketika si lelaki sudah meninggalkan shalat maka akadnya tidak sah. Karena itu, dia wajib memisahkan diri darinya. Jika laki-laki ini masuk islam maka dia bisa memperbarui akad, dan jika tidak mau bertaubat, semoga Allah memberi ganti dengan lelaki yang lebih baik (Fatwa Islam, 4131)

Kedua, suami meninggalkan shalat setelah menikah atau setelah punya anak

Kasus semacam ini juga pernah ditanyakan kepada Imam Ibnu Utsaimin, dan beliau memberi jawaban:

Jika seorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, baik berjamaah maupun sendirian maka nikahnya tidak sah. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam dalil Alquran, hadis dan perkataan sahabat. Diantaranya adalah perkataan Abdullah bin Syaqiq, bahwa Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang jika ditinggalkan bisa menyebabkan kafir, selain shalat.

Sementara orang kafir, tidak halal untuk menikahi wanita muslimah. Berdasarkan firman Allah,

فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنّ

“Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita itu beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (para wanita itu) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka…” (QS. Al-Mumtahanah: 10)

Kemudian, jika si lelaki meninggalkan shalat setelah dia menikah maka nikahnya dibatalkan, kecuali jika si suami bertaubat dan kembali ke Islam. Sebagian ulama memberikan batasan sampai selesai masa iddah. Jika masa iddah selesai maka si laki-laki ini tidak boleh lagi rujuk ketika dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.

Oleh karena itu, wajib bagi si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu dan tidak berkumpul bersamanya, sampai suaminya bertaubat dan melaksanakan shalat, meskipun dia memiliki anak dari suami itu. Karena dalam kondisi ini, suami tidak memiliki hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).

Andaipun kita berpendapat bahwa meninggalkan shalat bukan termasuk kekafiran, istri tetap disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, sampai suaminya bertaubat. Al-Mardawi mengatakan;

إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه

“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini sebagaimana suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan gugat cerai atau semacamnya.” (al-Inshaf, 13:321)

Hal ini, agar istri tidak dianggap merelakan sang suami melakukan pelanggaran syariat. Sebagaimana yang dinasihatkan Ibnu Allan,

وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان

“Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha terhadap maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman.” (Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2:470).

Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah kepada Allah. Semoga Allah membimbing anda dan suami anda untuk kembali ke jalan yang lurus.

Allahu a’lam.