Haruskah Mandi Wajib Pakai Sampo?

Mandi Wajib Pakai Sampo dan Sabun

Apakah boleh mandi junub tanpa pake sabun atau shampo. Misalnnya pas di perjalanan tidak bawa sabun atau shampo. Thank’s

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Rukun mandi besar ada dua:

Niat melakukan mandi besar, sesuai latar belakang dia melakukan mandi. Jika dia mandi besar karena junub, maka dia berniat mandi untuk menghilagkan hadats besar. Dan jika dia mandi besar untuk jumatan, maka dia berniat mandi hari jumat.
Membasahi seluruh badan dengan air, dari ujung rambut kepala sampai ujung kaki.
(al-Wajiz fi Fiqh as-Sunah, hlm. 51).

Mengenai tata cara membasahi seluruh badan dengan air, ada riwayat dari Aisyah dan Maimunah yang menceritakan cara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi. Selengkapnya bisa anda pelajari di: Cara Mandi Wajib

Dalam penjelasannya, Aisyah mengatakan,

ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Demikian pula yang diceritakan Maimunah. Beliau mengatakan,

ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dalam hadis di atas, tidak ada penjelasan mengenai alat pembersih yang digunakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti daun bidara. Karena itu, bukan syarat mandi wajib, harus menggunakan sabun atau shampo.

Lajnah Daimah – lembaga fatwa Saudi – pernah ditanya menyenai hukum menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya ketika mandi besar.

Jawaban Lajnah,

يجب الغسل من الجنابة بالماء ولا يجب فيه استعمال المنظفات كالصابون ونحوه وهذا هو الذي دلت عليه سنة النبي صلى الله عليه وسلم . وإن استعمل الصابون أو نحوه ، من المنظفات فلا بأس

Yang wajib ketika mandi junub adalah menggunakan air, dan tidak wajib menggunakan alat pembersih seperti sabun atau semacamnya. Demikian seperti yang dijelaskan dalam sunah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun ketika seseorang menggunakan sabun atau alat pembersih lainnya , hukumnya dibolehkan. (Fatawa Lajnah Daimah, 5/315).

Kesimpulannya:

Mandi junub boleh dilakukan tanpa sabun maupun shampo, dengan syarat semua anggota tubuh basah.

Allahu a’lam.

Muslim Di Rotterdam

Rotterdam adalah kota terbesar ke dua di Belanda dan salah satu kota pelabuhan terbesar dan tersibuk di dunia. Mungkin karena faktor itulah, Rotterdam adalah kota dengan prosentase penduduk asing tertinggi di Belanda. Sekitar 47% penduduk Rotterdam merupakan ketururnan Suriname, Turki, Maroko, Aruba, dan lain-lain. Karakteristik kota Rotterdam adalah kota ini tampak cantik dengan arsitektur bangunan modern, berbeda dengan kota-kota lain di Belanda yang khas dengan bangunan kota tua dan peninggalan jaman dulu. Ikon arsitektur terkenal di Rotterdam antara lain Erasmus Bridge, Cubic House dan Euromast. Di bidang pendidikan, universitas utama di Rotterdam adalah Erasmus University Rotterdam (EUR), dengan Fakultas Kedokteran-nya (Erasmus Medical Center) sebagai tempat penulis belajar.

Kurang lebih 13% warga Rotterdam beragama Islam. Tidak sulit untuk menemukan makanan halal di sini. Yang menarik, walikota Rotterdam saat ini beragama Islam. Beliau adalah Ahmed Aboutaleb, warga Belanda yang memiliki garis keturunan Maroko yang menjadi walikota Rotterdam sejak bulan Januari 2009. Beliau adalah satu–satunya walikota muslim di negeri Belanda. Di Rotterdam, kita dengan mudah menemukan masjid yang banyak tersebar di seluruh penjuru kota. Namun, banyak masjid yang tidak tampak sebagai masjid, karena bangunannya tampak seperti apartemen yang menyatu dengan rumah-rumah, apartemen, atau kantor di sekelilingnya. Hanya satu dua masjid saja yang tampak sebagai masjid, seperti adanya menara dan kubah khas masjid. Pendatang baru mungkin akan kesulitan mencari lokasi-lokasi masjid tersebut, meskipun sebenarnya ada di mana-mana.

Masjid-masjid tersebut dikelola oleh warga keturunan Turki, Maroko, Pakistan, Somalia, Boznia atau Indonesia. Uniknya, sebagian masjid di Rotterdam dulunya adalah bangunan bekas gereja yang kemudian beralih fungsi menjadi masjid. Oleh karena itu, banyak bangunan masjid di Rotterdam dari luar tampak seperti bangunan gereja, gedung, atau rumah biasa. Masjid Essalam (Gambar 1) yang terletak di bagian selatan kota Rotterdam, adalah masjid terbesar di Belanda. Masjid ini terletak tidak jauh dari Stadion de Kulp, kandang dari klub sepakbola Feyenoord. Melalui tulisan ini, kami ingin menggambarkan sedikit tentang kehidupan muslim di Rotterdam.

Aktivitas pelajar muslim di Erasmus Medical Center (EMC)
Seperti halnya kampus fakultas kedokteran (FK) lainnya, kampus FK EUR menjadi satu kompleks dengan rumah sakit (EMC). Di gedung fakultas, terdapat satu ruang khsusus untuk shalat yang memadai, cukup luas dengan tempat shalat putra dan putri yang dipisah. Sedangkan di rumah sakit EMC, terdapat 2 tempat shalat yang bisa dijadikan alternatif. Sambil menunggu waktu shalat, kita bisa berbagi pengalaman dengan pelajar muslim lainnya yang sebagian besar merupakan warga keturunan Turki atau Afghanistan, dan ada pula (meskipun sedikit) yang dari Irak, Maroko, Pakistan dan bahkan warga Belanda. Apabila masuk waktu shalat, kami leluasa meninggalkan kelas dengan pemberitahuan terlebih dahulu ke dosen yang mengajar, mereka tidak keberatan sama sekali. Begitu pula apabila shalat Jumat. Kami biasa shalat jumat di musholla di gedung fakultas, meskipun hanya sedikit jamaah yang hadir, sekitar 10-15 orang. Khutbah disampaikan dalam bahasa Inggris. Kami sangat bersyukur bahwa di EMC ini, kami tidak perlu jauh-jauh untuk menghadiri shalat Jumat, berbeda dengan pelajar di kota lainnya.

Saat awal-awal kuliah, terdapat jadwal kuliah yang bentrok dengan shalat Jumat. Setelah kami diskusikan secara baik-baik, pihak pengelola program S2 EMC dengan senang hati mengubah jadwal kuliah untuk memberikan kesempatan kepada pelajar muslim agar bisa shalat Jumat. Yang menarik, terkadang teman-teman dan kolega kami sendiri yang notabene non-muslim, mengingatkan untuk segera shalat Jumat ketika waktu sudah tiba dan meninggalkan kesibukan kami di lab. Demikian pula saat hari raya, kami leluasa meminta ijin untuk tidak mengikuti di kelas atau ijin libur. Hal ini karena di Belanda, hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak masuk dalam hari libur nasional resmi pemerintah.

Ketika bekerja di laboratorium untuk penelitian, sangat penting untuk menjelaskan posisi kita sebagai seorang muslim. Mereka akan sangat menghormati. Semua teman, dosen pembimbing dan teknisi di laboratorium tahu (dan harus tahu) bahwa “saya adalah seorang muslim”. Apabila ada acara-acara di laboratorium, mereka akan secara khsusus menyediakan makanan dan minuman yang halal bagi penulis dan pelajar muslim lainnya di sini. Meskipun terkadang mereka membanding-bandingkan dengan pelajar muslim lainnya yang tetap saja ikut mabuk, mereka akan sangat respek dengan sikap tegas kita dalam menjalankan agama Islam. Jangan pernah malu untuk menyampaikan identitas kita sebagai seorang muslim di sini.

Penulis sangat bersyukur bahwa ketika menempuh program S3 (PhD) di sini, supervisor atau dosen pembimbing (co-promotor) penulis adalah seorang muslim yang taat. Terkadang ketika masuk waktu shalat Dzuhur atau Ashar, beliau mengajak penulis untuk shalat berjamaah di musholla fakultas. Demikian juga ketika weekend (hari Sabtu atau Ahad), beliau terkadang mengajak penulis untuk mengunjungi saudara-saudara muslim lainnya di kota ini.

Persatuan Pelajar Muslim Rotterdam (PPMR)
Ketika kota-kota lainnnya di Belanda hanya memiliki satu wadah organisasi pelajar Indonesia, yaitu Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI), maka di Rotterdam terdapat pula wadah khusus bagi pelajar muslim, yaitu Persatuan Pelajar Muslim Rotterdam (PPMR). Bahkan pernah dalam sejarahnya, PPMR justru lebih dominan dan lebih aktif dibandingkan PPI. Secara rutin, PPMR mengadakan pengajian bulanan, pengumpulan zakat dan sedekah, dan aktivitas lain seperti olahraga (sepakbola) bersama. Kadang-kadang, kegiatan-kegiatan tersebut juga bekerja sama dengan PPI Rotterdam. PPMR adalah tempat bagi pelajar muslim di Rotterdam untuk bisa saling mengingatkan dan menasihati dalam kebaikan, sehingga tidak terlena dengan kehidupan dunia selama studi di Rotterdam dan tetap mengingat akhirat. Yang memiliki kemampuan dalam menulis, bisa menuangkan ide dan gagasannya di blog PPMR.

Organisasi Muslim di Rotterdam
Geliat kehidupan muslim di Rotterdam juga tidak terlepas dari banyaknya organisasi-organisasi muslim di Rotterdam. Mereka secara rutin mengadakan berbagai kegiatan keislaman seperti pengajian dan belajar membaca Al-Qur’an. Saat bulan Ramadhan tiba, mereka mengadakan buka puasa dan shalat tarawih bersama. Juga mengatur pelaksanaan ibadah saat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha. Berikut ini beberapa organisasi Islam di Rotterdam, terutama yang dikelola oleh warga Indonesia yang tinggal di Rotterdam.

1. Indonesische Stichting Rotterdam (ISR)
Organisasi ISR mengelola Masjid Nasuha, yang terletak tidak jauh dari Rotterdam Central Stasion (stasiun kereta api utama di Rotterdam). ISR rutin mengadakan pengajian seminggu sekali pada malam Ahad (Sabtu malam). Pengajian diadakan dalam bahasa Belanda karena beberapa jamah pengajian ISR adalah warga Belanda yang masuk Islam (muallaf) dan sulit memahami bahasa Indonesia. Mayoritas jamaah adalah warga Indonesia yang sudah lama tinggal di Rotterdam sehingga mereka pada umumnya dapat berbahasa Belanda. Juga diadakan pelajaran membaca Al-Qur’an, terutama untuk anak-anak. Di masjid Nasuha juga diadakan shalat Jumat rutin dengan khutbah berbahasa Indonesia karena sebagian besar jamaah shalat Jumat adalah pelajar Indonesia di Rotterdam. ISR juga berkontribusi untuk menerjemahkan Al-Qur’an ke dalam bahasa Belanda dan sudah dicetak.

2. Himpunan Masyarakat Muslim Indonesia Rotterdam (HIMMI)
HIMMI juga rutin mengadakan pengajian dan kegiatan belajar membaca Al-Qur’an, baik untuk orang tua maupun anak-anak yang diadakan setiap hari Sabtu sore. Mayoritas jamaahnya juga warga Indonesia yang sudah tinggal lama di Rotterdam sehingga kegiatan-kegiatan HIMMI diadakan dalam bahasa Indonesia.

3. Persatuan Pemuda Muslim se-Eropa Rotterdam (PPME)
PPME adalah organisasi pemuda muslim se-Eropa dan memiliki banyak cabang di Belanda, seperti PPME Amsterdam, PPME Den Haag, dan PPME Rotterdam. Sama seperti ISR dan HIMMI, PPME juga mengadakan pengajian rutin untuk orang dewasa dan anak-anak, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Belanda yang mereka adakan tiap 2 minggu sekali. Saat ini, PPME sedang merencanakan untuk membangun Masjid Tafakur sebagai pusat kegiatan mereka di Rotterdam, dengan total biaya kurang lebih 787.482 Euro (silakan dikalikan dengan kurs 1 Euro +/- Rp 15.000). Dapat dilihat rencana tersebut di website resmi PPME: http://www.ppme-rotterdam.nl/?page_id=101.

4. Al-Jamiatul Hasana
Organisasi ini didominasi oleh orang-orang Jawa keturunan Suriname. Mereka mengadakan pertemuan hari Ahad pekan ke tiga setiap bulannya dengan diisi kajian umum tentang keislaman. Bahasa pengantar di sini adalah bahasa Jawa dan Belanda sehingga bagi rekan-rekan yang berasal dari suku Jawa, tidak ada salahnya untuk sesekali mengikuti pengajian mereka sekaligus merasakan hidangan jajanan pasar khas Jawa yang menjadi menu wajib mereka. Dan juga mendengar percakapan dalam bahasa Jawa ala Suriname.

Sekolah Islam di Rotterdam
Bagi orang tua yang memiliki anak, terdapat alternatif untuk menyekolahkan anak-anak mereka di sekolah Islam. Di sini, mereka tidak hanya belajar pelajaran umum saja, tetapi juga diajarkan membaca dan menghapal Al-Qur’an, belajar menulis Arab, menghapal hadits dan doa sehari-hari, juga pelajaran tentang praktek ibadah seperti shalat, meskipun dengan frekuensi yang relatif masih sedikit. Mayoritasnya tetap belajar pelajaran umum. Kadang juga diadakan pelajaran manasik haji. Pelajaran Islam tambahan bisa mereka dapatkan dengan mengaji di masjid selesai jam sekolah. Mereka juga diajarkan tentang akhlak sehingga dapat memiliki akhlak dan perilaku yang berbeda dengan para remaja di Belanda secara umum. Sekolah-sekolah Islam ini tetap disubsidi oleh pemerintah Belanda sehingga tidak perlu membayar alias gratis sebagaimana sekolah-sekolah umum di Belanda lainnya. Kalaupun masih ada iuran, hanya sekitar 50 euro (Rp 750.000) per tahun.

Mari Belajar Islam Lebih Dalam Lagi
Sebagian (atau mayoritas) warga Belanda adalah atheis, tidak mengakui adanya Pencipta alam semesta ini sehingga mereka pun tidak memiliki agama tertentu. Beberapa di antara mereka seringkali berdiskusi dan bertanya kepada kami tentang apa itu Islam, misalnya ketika mereka melihat kami meminta ijin untuk shalat atau menunaikan ibadah puasa. Pertanyaan kadang bisa jauh lebih dalam, misalnya tentang Al-Qur’an, tentang Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentang surga dan neraka, pahala dan dosa, puasa Ramadhan dan sebagainya. Sebagian di antara mereka mempersepsikan Islam sebagai agama yang sangat berat dijalani, karena harus shalat lima waktu setiap hari dan juga ibadah puasa, terutama jika bulan Ramadhan bertepatan dengan musim panas. Di sinilah kami berpikir bahwa hendaknya siapa pun yang ingin sekolah di luar negeri (terutama di Eropa), jangan lupa untuk membekali diri dengan ilmu agama yang cukup. Selain untuk menjaga diri kita di tengah-tengah pergaulan selama di Eropa, juga bisa digunakan sebagai sarana dakwah untuk mengenalkan Islam kepada mereka, di antaranya melalui diskusi informal seperti ini.

Demikian sekilas tentang kehidupan warga muslim di Rotterdam. Di tengah-tengah kehidupan Belanda yang serba bebas (perkawinan sejenis, narkotika, pornografi, status anak tanpa nikah, dilegalkan di sini), masih terdapat saudara-saudara muslim kita di Rotterdam yang dengan teguh berusaha berpegang dengan agamanya dan mempelajari agama Islam sedikit demi sedikit. Semoga Allah Ta’ala senantiasa menjaga kita dan mereka, di manapun berada.

Waspada Dengan Lisan

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan makna ghibah (menggunjing) ini. Beliau bersabda, “Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Mereka menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui” Beliau bersabda, “Engkau mengabarkan tentang saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang aku katakan itu memang terdapat pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta atasnya.” (HR. Muslim)

Lisan merupakan bagian tubuh yang paling banyak digunakan dalam keseharian kita. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga lisan kita. Apakah banyak kebaikannya dengan menyampaikan yang haq ataupun malah terjerumus ke dalam dosa dan maksiat.

Pada berbagai pertemuan, seringkali kita mendapati pembicaraan berupa gunjingan (ghibah), mengadu domba (namimah) atau maksiat lainnya. Padahal, Alloh Subhanahu wa Ta’ala melarang hal tersebut. Alloh menggambarkan ghibah dengan suatu yang amat kotor dan menjijikkan. Alloh berfirman yang artinya, “Dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Apakah salah seorang di antara kamu suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik dengannya.” (Al-Hujurat: 12)

Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam telah menerangkan makna ghibah (menggunjing) ini. Beliau bersabda, “Tahukah kalian apakah ghibah itu?” Mereka menjawab, “Alloh dan Rosul-Nya yang lebih mengetahui” Beliau bersabda, “Engkau mengabarkan tentang saudaramu dengan sesuatu yang dibencinya.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang aku katakan itu memang terdapat pada saudaraku?” Beliau menjawab, “Jika apa yang kamu katakan terdapat pada saudaramu, maka engkau telah menggunjingnya (melakukan ghibah) dan jika ia tidak terdapat padanya maka engkau telah berdusta atasnya.” (HR. Muslim)

Jadi, ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, baik tentang agama, kekayaan, akhlak, atau bentuk lahiriyahnya, sedang ia tidak suka jika hal itu disebutkan, dengan membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok. Banyak orang meremehkan masalah ghibah, padahal dalam pandangan Alloh ia adalah sesuatu yang keji dan kotor. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Riba itu ada tujuh puluh dua pintu, yang paling ringan daripadanya sama dengan seorang laki-laki yang menyetubuhi ibunya (sendiri), dan riba yang paling berat adalah pergunjingan seorang laki-laki atas kehormatan saudaranya.” (As-Silsilah As-Shahihah, 1871)

Wajib bagi orang yang hadir dalam majelis yang sedang menggunjing orang lain, untuk mencegah kemunkaran dan membela saudaranya yang dipergunjingkan. Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan hal itu, sebagaimana dalam sabdanya, “Barangsiapa membela (ghibah atas) kehormatan saudaranya, niscaya pada hari kiamat Alloh akan menghindarkan api Neraka dari wajahnya.” (HR. Ahmad)

Demikian pula halnya dalam mengadu domba (namimah). Mengadukan ucapan seseorang kepada orang lain dengan tujuan merusak hubungan di antara keduanya adalah salah satu faktor yang menyebabkan terputusnya ikatan, serta menyulut api kebencian dan permusuhan antar manusia. Alloh mencela pelaku perbuatan tersebut dalam firmanNya, “Dan janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina, yang banyak mencela, yang kesana kemari menghambur fitnah.” (Al-Qalam: 10-11). Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak akan masuk surga al-qattat (tukang adu domba).” (HR. Bukhari). Ibnu Atsir menjelaskan, “Al-Qattat adalah orang yang menguping (mencuri dengar pembicaraan), tanpa sepengetahuan mereka, lalu ia membawa pembicaraan tersebut kepada orang lain dengan tujuan mengadu domba.” (An-Nihayah 4/11)

Oleh karena itu ada beberapa hal penting perlu kita perhatikan dalam menjaga lisan. Pertama, hendaknya pembicaraan kita selalu diarahkan ke dalam kebaikan. Alloh Subhaanahu wa Ta’ala berfirman, “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisik-bisikan mereka, kecuali bisik-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia.” (An-Nisa: 114)

Kedua, tidak membicarakan sesuatu yang tidak berguna bagi diri kita maupun orang lain yang akan mendengarkan. Rosululloh shollallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Termasuk kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Ketiga, tidak membicarakan semua yang kita dengar. Abu Huroiroh rodhiyallohu ‘anhu berkata, Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Cukuplah menjadi suatu dosa bagi seseorang yaitu apabila ia membicarakan semua apa yang telah ia dengar.” (HR. Muslim)

Keempat, menghindari perdebatan dan saling membantah, sekali-pun kita berada di pihak yang benar dan menjauhi perkataan dusta sekalipun bercanda. Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku adalah penjamin sebuah istana di taman surga bagi siapa saja yang menghindari pertikaian (perdebatan) sekalipun ia benar; dan (penjamin) istana di tengah-tengah surga bagi siapa saja yang meninggalkan dusta sekalipun bercanda.” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al-Albani)

Kelima, Tenang dalam berbicara dan tidak tergesa-gesa. Aisyah rodhiallohu ‘anha berkata, “Sesungguhnya Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam apabila membicarakan suatu hal, dan ada orang yang mau menghitungnya, niscaya ia dapat menghitungnya” (HR. Bukhari-Muslim). Semoga Alloh Subhanahu wa Ta’ala senantiasa menjaga diri kita, sehingga diri kita senantiasa berada dalam kebaikan. Wallohu’alam.

Riba Dalam Koperasi Dan Bank

Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Apakah SHU dari koperasi seperti itu halal dimanfaatkan?

Apa itu SHU?
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

SHU dari Simpan Pinjam
Yang kita kritisi adalah sisa hasil usaha dari simpan pinjam.

Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba. Karena kaedah yang perlu kita ingat, setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba. Dan riba dihukumi haram.

Dalam hadits disebutkan,

كل قرض جر منفعة فهو حرام

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.

Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

Perhatikan Hakekat
Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba.

Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi. Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.

Ancaman Bagi Para Rentenir
Jika koperasi menarik keuntungan dari simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah sebagai rentenir, namun berkedok usaha resmi. Rentenir ini terkena ancaman laknat dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).

Hanya Allah yang memberi taufik.

Dalam bahasa Arab bunga bank itu disebut dengan fawaid. Fawaid merupakan bentuk plural dari kata ‘faedah’ artinya suatu manfaat. Seolah-olah bunga ini diistilahkan dengan nama yang indah sehingga membuat kita tertipu jika melihat dari sekedar nama. Bunga ini adalah bonus yang diberikan oleh pihak perbankan pada simpanan dari nasabah, yang aslinya diambil dari keuntungan dari utang-piutang yang dilakukan oleh pihak bank.

Apapun namanya, bunga ataukah fawaid, tetap perlu dilihat hakekatnya. Keuntungan apa saja yang diambil dari utang piutang, senyatanya itu adalah riba walau dirubah namanya dengan nama yang indah. Inilah riba yang haram berdasarkan Al Qur’an, hadits dan ijma’ (kesepakatan) ulama. Para ulama telah menukil adanya ijma’ akan haramnnya keuntungan bersyarat yang diambil dari utang piutang. Apa yang dilakukan pihak bank walaupun mereka namakan itu pinjaman, namun senyatanya itu bukan pinjaman. Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,

“Secara hakekat, walaupun (pihak bank) menamakan hal itu qord (utang piutang), namun senyatanya bukan qord. Karena utang piutang dimaksudkan untuk tolong menolong dan berbuat baik. Transaksinya murni non komersial. Bentuknya adalah meminjamkan uang dan akan diganti beberapa waktu kemudian. Bunga bank itu sendiri adalah keuntungan dari transaksi pinjam meminjam. Oleh karena itu yang namanya bunga bank yang diambil dari pinjam-meminjam atau simpanan, itu adalah riba karena didapat dari penambahan (dalam utang piutang). Maka keuntungan dalam pinjaman dan simpanan boleh sama-sama disebut riba.”

Tulisan singkat di atas diolah dari penjelasan Syaikh Sholih bin Ghonim As Sadlan –salah seorang ulama senior di kota Riyadh- dalam kitab fikih praktis beliau “Taysir Al Fiqh” hal. 398, terbitan Dar Blancia, cetakan pertama, 1424 H.

Dari penjelasan di atas, jangan tertipu pula dengan akal-akalan yang dilakukan oleh perbankan Syari’ah di negeri kita. Kita mesti tinjau dengan benar hakekat bagi hasil yang dilakukan oleh pihak bank syari’ah, jangan hanya dilihat dari sekedar nama. Benarkah itu bagi hasil ataukah memang untung dari utang piutang (alias riba)? Bagaimana mungkin pihak bank syariah bisa “bagi hasil” sedangkan secara hukum perbankan di negeri kita, setiap bank tidak diperkenankan melakukan usaha? Lalu bagaimana bisa dikatakan ada bagi hasil yang halal? Bagi hasil yang halal mustahil didapat dari utang piutang.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Riba Seperti Menzinai Ibu Sendiri

Sobat! kejahatan antara sesama manusia memang beraneka ragam, terlebih di zaman seperti saat ini. Nilai nilai agama telah luntur dan hawa nafsu terus diumbar seluas luasnya.

Begitu merajalelanya kejahatan dan kemaksiatan sampai sampai dianggap biasa alias wajar oleh masyarakat. Terutama bila mengetahui bahwa pelaku kejahatan adalah seorang yang dikenal sebagai penjahat, apalagi penjahat berdarah dingin.

Namun demikian sangat menyakitkan bila ternyata pelaku kejahatan tersebut adalah orang yang selama ini anda kenal sebagai orang baik, rajin ibadah, penampilannya santun dan bahkan agamis.

Saudaraku! Tahukah anda bahwa diantara kejahatan yang barang kali tidak anda sadari dan banyak dari orang orang yang nampaknya baik, bahkan agamis ialah kejahatan memakan riba?

Tahukah anda, seberapa berat kejahatan pemakan riba? temukan jawabannya pada sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam berikut:

الرِّبا ثلاثةٌ وسبعون بابًا ، أيسرُها مثلُ أن ينكِحَ الرَّجلُ أمَّه

“Riba itu ada tujuh puluh tiga model (pintu) dan dosa model riba yang paling ringan bagaikan dosa orang yang memperkosa ibu kandungnya sendiri” (HR. Al Hakim, Ibnu Majah, dll, dishahihkan Al Albani dalam Shahihul Jami’, 3539)

Sobat! Setelah mengetahui beratnya dosa riba, Masihkah anda dapat merasa tenang menikmati atau memungut riba walaupun dengan sebutan “bunga” ?

Masihkah anda merasa aman dengan menyimpan riba di rumah atau di brangkas atau di rekening anda?

Riba Jadi Gila

Dalam kehidupan sekarang ini, banyak kita dapatkan di sekeliling kita, kaum muslimin yang bermudah-mudah mencari jalan pintas mendapatkan harta, seperti mobil dan rumah, dengan melakukan transaksi riba. Padahal, pelaku riba mendapatkan ancaman dari Allah Ta’ala. Berikut ini kami sampaikan dua ayat dalam Al Qur’an tentang ancaman bagi pelaku riba, sebagai peringatan untuk kita semuanya.

Dibangkitkan dari Kubur dalam Keadaan Gila
Allah Ta’ala berfirman,

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat) bahwa sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah [2]: 275)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata ketika menjelaskan ayat di atas,”Maksudnya, tidaklah mereka berdiri (dibangkitkan) dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali seperti berdirinya orang yang kerasukan dan dikuasai setan.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/708)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah menjelaskan,”Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Apakah maksud ayat ini adalah mereka tidaklah bangkit dari kubur mereka pada hari kiamat kecuali dalam kondisi semacam ini, yakni bangkit dari kubur seperti orang gila atau kerasukan setan. Atau maksudnya adalah mereka tidaklah berdiri untuk bertransaksi riba (di dunia), (yaitu) mereka memakan harta riba seperti orang gila karena sangat rakus, tamak, dan tidak peduli. Maka ini adalah kondisi (sifat) mereka (pelaku riba) di dunia. Yang benar, jika sebuah ayat mengandung dua kemungkinan makna, maka ditafsirkan kepada dua makna tersebut semuanya.” (Syarh Riyadhus Shalihin, 1/1907)

Allah akan Menghancurkan Harta Riba
Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ

“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS. Al Baqarah [2]: 276)

Ini adalah hukuman di dunia bagi pelaku riba, yaitu Allah akan memusnahkan atau menghancurkan hartanya. “Menghancurkan” ini ada dua jenis:

Pertama, menghancurkan yang bersifat konkret. Misalnya pelakunya ditimpa bencana atau musibah, seperti jatuh sakit dan membutuhkan pengobatan (yang tidak sedikit). Atau ada keluarganya yang jatuh sakit serupa dan membutuhkan biaya pengobatan yang banyak. Atau hartanya terbakar, atau dicuri orang. Akhirnya, harta yang dia dapatkan habis dengan sangat cepatnya.

Ke dua, menghancurkan yang bersifat abstrak, yaitu menghilangkan (menghancurkan) berkahnya. Dia memiliki harta yang sangat berlimpah, akan tetapi dia seperti orang fakir miskin yang tidak bisa memanfaatkan hartanya. Dia simpan untuk ahli warisnya, namun dia sendiri tidak bisa memanfaatkan hartanya. (Lihat penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin di Syarh Riyadhus Shalihin, 1/580 dan 1/1907).

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Gara-Gara Riba

Tahu tidak, biang keladi kemacetan di kota-kota besar di tanah air adalah riba. Kenapa bisa?

Bisa saja. Karena sekarang kredit leasing semakin merajalela. Jika kredit semakin dipermudah, berarti kendaraan bermotor semakin banyak di jalan-jalan. Kita lihat sendiri bagaimana jumlah motor dan mobil yang semakin meningkat belakangan ini. Bisa terjadikan peningkatan yang sangat dahsyat dikarenakan kredit semakin dipermudah. Coba bayangkan dengan uang satu juta, seseorang sudah bisa bawa pulang motor. Dengan DP 25 juta-an, mobil Avanza sudah bisa di tangan.

Itu semua yang mengakibatkan kemacetan. Jadi biang keladi sebenarnya adalah pada kredit leasing. Leasing saat inilah yang tak lepas dari riba.

Leasing yang Tak Lepas dari Riba
Pembelian mobil atau motor melalui jasa leasing atau jasa bank, mungkin jika kita saksikan seperti terjadi jual beli. Padahal kenyataannya yang terjadi adalah utang piutang.

Buktinya apa?

Yang sebenarnya terjadi adalah customer memesan kendaraan pada dealer dengan cara pembayaran tertunda. Karena pembayaran demikian, maka pihak dealer yang tidak ingin uang berputar lama bekerja sama dengan pihak leasing. Pembayaran secara cash dilakukan oleh pihak leasing pada dealer. Selanjutnya pelunasan pembayaran dari customer diteruskan pada pihak leasing.

Hakekat transaksi yang terjadi antara leasing dan konsumen bukanlah jual beli. Namun pihak leasing mengutangkan lantas mengambil untung dari utang piutang tersebut. Padahal para ulama telah sepakati bahwa setiap utang piutang yang di dalamnya ditarik keuntungan atau manfaat, maka itu adalah riba.

Misalnya ingin mendapatkan motor vario 17 juta rupiah secara cash. Namun cicilan lewat leasing atau bank menjadi 22 juta rupiah. Hakekat yang terjadi adalah 17 juta rupiah dipinjamkan dari pihak leasing atau bank dan 22 juta rupiah itulah total cicilannya. Keuntungan tersebutlah yang disebut riba.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Kenapa tidak bisa dikatakan jual beli?

Karena pihak leasing tidak memiliki kendaraan. Yang memiliki barang adalah pihak dealer yang langsung dijual pada pihak konsumen. Kalau dikatakan pihak leasing yang menjual tidaklah benar karena kendaraan tersebut tidak berpindah tangan pada pihak leasing. Pihak leasing pun bisa melanggar hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

“Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Riba Hanya Mengundang Murka Allah
Bukan hanya dampak dari menyebarnya kredit leasing yang dihukumi riba ini pada kemacetan jalan. Namun lebih daripada itu, tersebarnya riba semakin mengundang murka Allah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim. Beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Semoga Allah senantiasa mengaruniakan kita dengan yang halal dan menjauhkan kita dari yang haram.

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak

[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan kata Syaikh Al Albani)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Hubungan Suami Istri Itu Sedekah Berpahala

Berhubungan badan suami-istri adalah sedekah dan merupakan suatu kebaikan yang diberi ganjaran pahala.

Dari Abu Dzar Al-Ghifari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ ». قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ « أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ »

“Hubungan badan antara kalian (dengan isteri atau hamba sahaya kalian) adalah sedekah. Para sahabat lantas ada yang bertanya pada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Wahai Rasulullah, apakah dengan kami mendatangi istri kami dengan syahwat itu mendapatkan pahala?’ Beliau menjawab, ‘Bukankah jika kalian bersetubuh pada yang haram, kalian mendapatkan dosa. Oleh karenanya jika kalian bersetubuh pada yang halal, tentu kalian akan mendapatkan pahala.’”[1]

An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa berhubungan badan/jima’ suami-istri memberikan keuntungan yang sangat banyak baik dunia maupun akhirat. Di akhirat mendapatkan pahala, sedangkan di dunia mendapatkan berbagai kebaikan-kebaikan termasuk kebaikan kesehatan fisik dan psikologis. Beliau berkata,

اعلم أن شهوة الجماع شهوة أحبها الأنبياء و الصالحون, قالوا لما فيها من المصا لح الدينية و الدنيوية, و من غض البصر, و كسر الشهوة عن الزنا, و حصول النسل الذي تتم به عمارة الدنيا و تكثر به الأمة إلى يوم القيامة. قالوا: و سائر الشهوات يقسي تعاطيهم القلب, إلا هذه فإنها ترقق القلب

“Ketahuilah bahwa syahwat jima’ (yang halal) adalah syahwat yang disukai oleh para nabi dan orang-orang shalih. Mereka berkata demikian karena padanya terdapat berbagai mashalat agama dan dunia berupa menundukkan pandangan, meredam syahwat dari zina dan memperoleh keturunan, yang dengannya menjadi sempurna bangunan dunia serta memperbanyak jumlah umat islam. Mereka berkata juga bahwa semua syahwat bisa mengeraskan hati jika ditunaikan kecuali syahwat ini, karena bisa melembutkan hati.”[2]

Dari segi kesehatan, jima’ memberikan beberapa manfaat, yaitu termasuk olah raga, latihan pernapasan, memperkuat tulang dan otot, menurunkan kolesterol, bisa meredakan nyeri, melindungi prostat serta mengeluarkan hormon-hormon alami yang bermanfaat bagi tubuh.

Untuk kesehatan psikologis, jima’ juga memberikan banyak manfaat seperti membuat pikiran menjadi fresh dan lebih bersemangat. Perhatikan beberapa nukilan berikut,

Ibnu ‘Uqail Al-Hambil berkata,

كنت إذا استغلقت على مسألة، دعوت زوجتي إلى الفراش,فإذا فرغت من أمرها قمت إلى قراطيس أصب العلم صبا. لأن الجماع يصفى الذهن ويقوى الفهم.

“Ketika aku terkunci (mentok) pada suatu permasalahan (ilmu), maka aku panggil istriku untuk berhubungan badan. Ketika aku selesai, maka aku ambil kertas dan aku tuangkan ilmu padanya (mulai menulis)”, karena jima’ dapat membersihkan fikiran dan menguatkan pemahaman.”[3]

Al-Junaid berkata,

✍🏻 وكان الجنيد يقول : أحتاج الى الجماع كماأحتاج الى القوت. فالزوجة على التحقيق قوت وسبب لطهارة القلب. ولذللك أمر رسول الله كل من وقع نظره على إمرأة فتاقت اليها نفسه ان يجامع أهله.

“Aku membutuhkan jima’ sebagaimana aku membutuhkan makanan. Istri itu hakikatnya adalah asupan badan dan menjadi sebab bersihnya hati. Oleh karena itu Rasulullah memerintahkan kepada setiap lelaki yang melihat perempuan lalu bersyahwat, maka Hendaknya ia menggauli istrinya.”[4]

Laki-laki yang sudah menikah dan mendapatkan istri untuk menyalurkan hasrat syahwatnya akan memiliki pikiran yang tenang dan tentram serta produktif. Ini yang dimaksud dengan menyempurnakan setengah agama sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي

“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.”[5]

Maksud menyempurnakan agama adalah telah lebih terlindungi dari fitnah ujian syahwat dan zina, karena ia sudah menyalurkannya kepada yang halal, seorang wanita yang ia cintai yaitu istrinya.

Al-Qurthubi menjelaskan maksud hadits,

“Siapa yang menikah berarti telah menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang kedua.” Makna hadis ini bahwa nikah akan melindungi orang dari zina. Sementara menjaga kehormatan dari zina termasuk salah satu yang mendapat jaminan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan surga. Beliau mengatakan, ‘Siapa yang dilindungi Allah dari dua bahaya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga, yaitu dilindungi dari dampak buruk mulutnya dan kemaluannnya.’[6]

Demikian semoga bermanfaat

Catatan kaki:

[1] HR. Muslim no. 1006

[2] Syarh Al-Arbain An-Nawawiyah hal 91, Darul Aqidah, Koiro

[3] Quwwatul Qulub karya syaikh Abu Thalib Al-Makkiy

[4] Ihya ‘ulumuddin hal. 389

[5] HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 625

[6] Tafsir al-Qurthubi, 9/327

Suamiku Paham Agama, Alhamdulillah

Dalam berumah tangga, seorang suami memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dia tunaikan kepada istrinya. Kewajiban tersebut tidak hanya berkaitan dengan nafkah (makan, pakaian, tempat tinggal), sebagaimana yang disangka oleh sebagian (atau banyak) suami. Akan tetapi, terdapat kewajiban penting yang banyak dilalaikan oleh para suami, yaitu mendidik dan mengajarkan perkara atau kewajiban-kewajiban dalam agama kepada istrinya.

Syaikh Musthafa Al-‘Adawi hafidzahullahu Ta’ala berkata, “Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya.” (Fiqh Ta’aamul baina Az-Zaujain, hal. 10)

Kemudian beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Begitu pula pesan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Malik bin Huwairits radhiyallahu ‘anhu, setelah Malik dan rombongannya datang ke Madinah untuk khusus belajar agama kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama kurang lebih dua puluh hari. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada Malik bin Huwairits ketika mau pulang ke kampung asalnya,

ارْجِعُوا إِلَى أَهْلِيكُمْ، فَأَقِيمُوا فِيهِمْ وَعَلِّمُوهُمْ وَمُرُوهُمْ

“Kembalilah ke istrimu, tinggallah di tengah-tengah mereka, ajarkanlah mereka, dan perintahkanlah mereka.” (HR. Bukhari no. 631, 7246, dan Muslim no. 674)

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَعَلِّمُوهُمْ

“Ajarkanlah mereka”; berkaitan dengan pengajaran (agama) secara teoritis. Istri dididik dan diajarkan tentang kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan perkara agama, misalnya perkara shalat, menutup aurat, adab berbicara dan keluar rumah, mendidik anak sesuai syariat, dan perkara-perkara agama yang lainnya.

Juga mengajarkan kepada istri tentang haidh dan nifas, karena banyaknya kewajiban agama yang berkaitan dengan perkara ini. Seorang suami hendaknya bisa mengajarkan dan memberi tahu istrinya, apakah ini darah haidh, ataukah darah istihadhah (darah penyakit), sehingga istri mengetahui kapan shalat dan kapan tidak shalat.

Sedangkan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَمُرُوهُمْ

“Perintahkanlah mereka”; ini lebih berkaitan dengan praktek (pengamalan) di dunia nyata. Karena tidak semua istri yang sudah diajarkan secara teoritis kemudian mengamalkannya. Sehingga menjadi kewajiban suami adalah mengingatkan, menegur dan memerintahkan istri ketika dia jumpai istrinya lalai dalam melaksanakan perkara-perkara yang wajib baginya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Di antara hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami memerintahkan istri untuk menegakkan agamanya dan menjaga shalatnya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا

“Dan perintahkanlah kepada istrimu untuk mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” (QS. Thaaha [20]: 132)” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya. Fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya kalau suami suka atau hobi “keluyuran” ke luar rumah, meninggalkan anak dan istri tanpa ada kebutuhan yang mendesak. Misalnya, suami yang hobi naik gunung sampai berhari-hari, traveling (hanya sekedar jalan-jalan tanpa ada keperluan khusus), atau hobi-hobi yang lain sehingga suami banyak meninggalkan anak dan istri di rumah dan tidak mengawasi mereka secara langsung.

Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,

فَأَقِيمُوا فِيهِمْ

“Tinggallah di tengah-tengah mereka.”

Jika suami tidak mampu mengajarkan perkara agama kepada istri
Jika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya. Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya. Dan jika ada kebutuhan mendesak untuk meminta fatwa berkaitan dengan kejadian yang dialami istri (misalnya, apakah darah yang keluar adalah darah haidh ataukah bukan), maka kewajiban suami adalah menanyakan kepada orang yang berilmu tentangnya.

Syaikh ‘Abdul ‘Adzim Al-Badawi hafidzhahullahu Ta’ala berkata,

“Hak istri yang menjadi kewajiban suami adalah suami mengajarkan istri mengajarkan perkara-perkara dharuri (yang wajib diketahui) berkaitan dengan perkara agama, atau suami mengijinkan istri untuk menghadiri majelis ilmu. Karena kebutuhan istri untuk memperbaiki agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ

“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Istri termasuk dalam cakupan kata “ahlun” (dalam ayat di atas). Sehingga suami wajib menjaga istri dari api neraka dengan iman dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan bekal ilmu dan ma’rifat (pengetahuan), sehingga memungkinkan bagi istri untuk menunaikan dan melaksanakannya sesuai dengan apa yang dituntut oleh syariat.” (Al-Wajiiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, hal. 356)

Manfaat Senyum

Bensin murni memang sangat dibutuhkan manusia zaman sekarang. Bensin murni pun –alhamdulillah– mudah dibuat, namun begitu pulakah halnya dengan “senyum murni”? Mudahkah ditunjukkan?

Senyum murni seringkali lebih sulit didapatkan daripada bensin murni, padahal dalam banyak keadaan senyum murni lebih dibutuhkan daripada bensin murni.

Banyak orang yang murah senyum, namun murnikah senyumannya?
Senyuman di dunia ini macam-macam, ada senyuman abang becak, penjual jamu, dan tukang parkir ke pelanggannya masing-masing. Ada pula senyuman guru, dosen, dan ustadz ke murid-murid mereka. Presiden pun dengan para menterinya sering nampak melemparkan senyuman di hadapan publik dan sorotan kamera.

Customer Service Officer (CSO) yang baik harus murah senyum, ramah, sopan, menarik, cepat tanggap, pandai bicara, menyenangkan, serta pintar memikat dan mengambil hati para pelanggannya, sehingga mereka merasa nyaman, betah, dan tidak bosan mengunjungi kantor kerjanya serta tidak segan mengemukakan masalah yang dihadapinya kepada sang CSO tersebut agar dibantu mendapatkan solusinya.

Namun, bagaimanakah jika kita -apapun profesinya- abang becak, tukang parkir sampai CSO, dan presiden sekalipun masuk ke dalam rumah kita masing-masing? Bertemu dengan anak, istri, atau suami dan orang tua kita? Harus berjam-jam bermu’amalah (interaksi) dengan keluarga kita? Ketika ‘jam rumah’ kita melebihi lamanya ‘jam kantor’ kita?

Ketika itu senyuman kita tidak lagi dihargai dengan duit, tidak lagi disorot kamera, tidak pula mempengaruhi kelarisan dagangan kita, serta tidak mempengaruhi promosi jabatan kita? Akankah ketika di dalam rumah senyuman kita masih bisa banyak mengembang sedap dipandang?

Senyum murni simbol akhlak yang indah
Senyum yang murni dari “kotoran”nya, murni dari interest harta, bukan karena sungkan atau perasaan gak enak kepada atasan dan bukan juga karena sekedar tuntutan profesi memang mahal harganya! Senyuman yang benar-benar murni lillahi Ta’ala ditunjukkan khususnya kepada anak, istri, dan orangtua. Dari rumahlah nampak ‘keaslian’ sebuah senyuman tidak jarang senyuman itu diiringi akhlak-akhlak indah yang lainnya.

Dari persaksian sang keluargalah seseorang lebih mudah diketahui akhlak aslinya ketimbang dari kesaksian konsumen atau customernya! Dari persaksian anak istrilah seorang suami lebih mudah dikenal karakternya. Dari kesaksian ibu kandungnyalah karakter seorang anak biasanya lebih valid diketahui.

Kaidah mengetahui akhlak diri kita
Kaidah tersebut adalah :

أن حقيقة المرأ تعرف في بيته أكثر منه خارجه

“Bahwa hakikat (akhlaq) seseorang lebih banyak diketahui di dalam rumahnya daripada di luar rumahnya”.

Dalil Kaidah :

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

خيركم خيركم لأهله، و أنا خيركم لأهلي

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang terbaik akhlaknya terhadap istrinya dan aku adalah orang yang terbaik akhlaknya terhadap istriku” (HR. At-Tirmidzi 3895 dan Ibnu Majah 1977 dari Ibnu Abbas dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah 285).

Lafadz lainnya :

أكمل المؤمنين إيمانا أحسنهم خلقا وخياركم خياركم لنسائهم خلقا

“Kaum Mukminin yang paling sempurna imannya adalah orang yang terbaik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah orang-orang yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istri mereka” (HR. At-Tirmidzi 1162 dan Ibnu Majah 1978, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shahihah 284).

Penjelasan :

Hadits yang agung ini menjadi dasar kaidah di atas “bahwa hakikat (akhlaq) seseorang lebih banyak diketahui di dalam rumahnya daripada di luar rumahnya” karena:

Dalam hadits ini disebutkan bahwa orang yang terbaik adalah orang yang paling baik akhlaknya terhadap orang yang terdekatnya, yaitu istrinya, padahal istri adalah wanita, makhluk yang lemah dari beberapa sisi, sehingga sebenarnya hal itu lebih memudahkan bagi sang suami untuk bertindak sewenang-wenang karena merasa menjadi kepala keluarga dan merasa lebih kuat dan lebih kuasa dari istrinya. Maka ketika sang suami sanggup tetap sabar berakhlak yang baik terhadap istrinya atau orang terdekat dari anggota rumah yang lainnya (misalnya anak dan orangtua), maka itu pertanda bahwa akhlak yang baik itulah akhlak aslinya. Itulah hakikat karakter aslinya.
Sebab yang kedua, karena pada umumnya kebanyakan manusia menghabiskan waktu terbanyak dalam berinteraksi di dalam rumahnya. Adapun di luar rumahnya seseorang berinteraksi dengan teman kantornya sebatas jam kantor saja, berinteraksi dengan dosen dan teman kuliahnya sebatas jam kuliah saja, namun seseorang berinteraksi dengan keluarganya belasan jam lamanya dalam setiap harinya, maka ketika seorang suami sanggup tetap sabar berakhlak yang baik terhadap istri, anak atau orangtuanya dalam waktu yang lama, ini menandakan bahwa akhlak yang baik itulah akhlak aslinya. Itulah hakikat karakter aslinya.
Faidah :

Alasan status berpredikat “terbaik” di sini sebagaimana dikatakan oleh As-Sindi rahimahullah dalam kitab Hasyiahnya :

و يحتمل أن المتصف به ،يوفق لسائر الصالحات ،حتى يصير خيّرا على الإطلاق، و الله أعلم

“Mengandung kemungkinan makna bahwa orang yang berakhlak terbaik terhadap istrinya itu mendapatkan taufik Allah sehingga bisa melakukan amal shalih yang lainnya (selain berakhlak yang baik kepada istrinya), hingga pada akhirnya menjadi berpredikat terbaik secara muthlak, wallahu a’lam”.

Berakhlak baik kepada keluarga memang penyebab datangnya taufik Allah untuk menjadi yang terbaik karena keluarga adalah orang-orang yang paling berhak mendapatkan keramahtamahan, kebaikan akhlak, perbuatan baik, dan penjagaan dari keburukan, sehingga berakhlak baik kepada mereka adalah perkara yang sangat dicintai oleh Allah, sedangkan Allah adalah As-Syakuur (Maha Mensyukuri amal hamba-Nya). Amal shalih yang sedikit dibalas dengan balasan yang berlipat ganda, sehingga akhlak baik seorang hamba terhadap keluarganya berpeluang diganjar dengan dimudahkan beramal shalih yang lainnya, hingga pada akhirnya menjadi berpredikat terbaik secara mutlak .

Adapun orang yang berlaku sebaliknya, buruk kepada keluarga, namun justru kepada orang lain sangat banyak kebaikannya, maka tanpa diragukan lagi orang ini -sebagaimana dijelaskan Asy-Syaukani rahimahullah- tercegah mendapatkan taufik Allah untuk menjadi orang yang berpredikat terbaik.

Renungan

Berapa banyak sepasang pemuda pemudi yang melakukan pacaran yang haram, ketika pacaran yang hanya beberapa jam saja di luar rumah mereka tampakkan demikian perhatian dan kasihsayangnya terhadap pasangannya, demikian besarnya kerelaan berkorban untuk pasangannya, namun begitu sah menjadi pasangan suami istri, nampaklah akhlak aslinya, mereka berdua atau salah satunya tidak mampu menyembunyikan akhlak aslinya selama puluhan tahun berumahtangga! Akhlaknya tersingkap dari dalam rumahnya!

Berapa banyak seseorang yang demikian ramahnya kepada teman-teman kuliahnya -apalagi lawan jenis yang dia sukainya-, namun saat bersama bapak/ibunya berubah menjadi sosok anak yang berperangai kasar, beda jauh dengan akhlaknya kepada teman-teman kuliahnya! Akhlaknya tersingkap dari dalam rumahnya!

Berapa banyak orang yang nampak pendiam, tertutup & pemalu di tengah masyarakatnya, jauh dari ghibah, jauh dari mencela dan berakhlak buruk kepada masyarakatnya, namun jika masuk rumahnya muncullah sifat aslinya yang keras kepada keluarganya. Rahasianya karena dia merasa tidak memiliki ‘kekuatan’ dan minder menghadapi masyarakatnya! Akhlaknya tersingkap dari dalam rumahnya!

Kalau orang yang tersingkap karakter aslinya orang biasa yang tidak punya jabatan, bisa jadi dampak buruknya tidak sebesar kalau yang tersingkap akhlak buruknya adalah orang-orang yang memiliki status sosial dan jabatan tinggi di masyarakatnya!

Sesungguhnya orang yang tidak baik dalam memimpin keluarganya dan buruk akhlaknya kepada mereka, bagaimana dia bisa baik memimpin dengan baik masyarakatnya?

Inilah rahasia besar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

خيركم خيركم لأهله، و أنا خيركم لأهلي

“sebaik-baik kalian adalah yang paling baik sikapnya terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku”

Wallahu a’lam.